JAKARTA, KOMPAS.com - Honda motor di Indonesia pernah punya pengalaman dengan model CBR 150Rnya diplagiat oleh Minerva pada 150R. Akhirnya, persoalan diselesaikan dengan kesepakatan bersama dan Minerva menghentikan produksi serta mengubah desain model terlarisnya 150R, Mei tahun lalu.
Kini, PT Honda Astra Motor (AHM) kembali mengalami hal serupa, tapi yang dicontek bukan model sportnya, melainkan Scoopy oleh kompetitor dari KTM. Skuter otomatik bergaya retro-moderen ini belum punya saingan di pasar sepeda motor nasional.
Sigit Kumala, Senior General Manager Sales Division AHM mengatakan, ada beberapa merek yang kami temukan dilapangan masih melakukan aksi plagiat. "Ini perlu diperhatikan karena mengganggu bisnis dan mejadikan persaingan tak sehat," ujar Sigit kepada Kompas.com, kemarin (1/8).
Sigit mengatakan, KTM yang memasarkan modelnya Milan punya kemiripan desain dengan Scoopy. AHM siap mengambil jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang Undang No 31/2000 tentang Desain Industri, UU No 14/2001 Tentang Paten, dan UU No 15/2001 tentang Merek yang berlaku di Indonesia. Ancaman hukuman yang terkandung dalam aturan itu penjara 5 tahun dan atau denda Rp1 miliar, Ganti Rugi dan penutupan proses produksi.
"Semua harus patuh pada hukum dan menciptakan persaingan sehat. Jangan lantas mencari kesempatan dalam kesempitan," tegas Sigit.
sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2011/08/02/1041330/Honda.Motor.Peringatkan.Plagiat.Scoopy
wah bisa jadi rame bagaimana sikap honda dengan motor yamaha fino apakah sama?
Kini, PT Honda Astra Motor (AHM) kembali mengalami hal serupa, tapi yang dicontek bukan model sportnya, melainkan Scoopy oleh kompetitor dari KTM. Skuter otomatik bergaya retro-moderen ini belum punya saingan di pasar sepeda motor nasional.
Sigit Kumala, Senior General Manager Sales Division AHM mengatakan, ada beberapa merek yang kami temukan dilapangan masih melakukan aksi plagiat. "Ini perlu diperhatikan karena mengganggu bisnis dan mejadikan persaingan tak sehat," ujar Sigit kepada Kompas.com, kemarin (1/8).
Sigit mengatakan, KTM yang memasarkan modelnya Milan punya kemiripan desain dengan Scoopy. AHM siap mengambil jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang Undang No 31/2000 tentang Desain Industri, UU No 14/2001 Tentang Paten, dan UU No 15/2001 tentang Merek yang berlaku di Indonesia. Ancaman hukuman yang terkandung dalam aturan itu penjara 5 tahun dan atau denda Rp1 miliar, Ganti Rugi dan penutupan proses produksi.
"Semua harus patuh pada hukum dan menciptakan persaingan sehat. Jangan lantas mencari kesempatan dalam kesempitan," tegas Sigit.
sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2011/08/02/1041330/Honda.Motor.Peringatkan.Plagiat.Scoopy
wah bisa jadi rame bagaimana sikap honda dengan motor yamaha fino apakah sama?